Pengelola simpanan pensiunan biasanya dilakukan oleh Perusahaan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) yang didirikan berdasarkan undang undang nomor 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun.
Perusahaan yang ingin memberikan fasilitas simpanan pensiun kepada karyawannya tidak harus mendirikan program dana pensiun sendiri, namun dapat menemppatkan dana pensiun karyawan di bank-bank yang telah memiliki program dana pensiun.
Cara dan persyaratan membuka simpanan cukup mudah , yakni hanya membawa Identitas diri berupa KTP. Setoran awal berkisar antara Rp.100.000 sd Rp.250.000. Bank ada yang mengenakan untuk iuran bulanan mulai Rp.50.000.
Bagi nasabah perorangan memiliki Tabungan Pensiunan cukuppenting, karena sebagai jaminan tambahan finansial dikala sudah tidak lagi bekerja.
Bagi perusahaan, menggandeng bank dalam mengelola dana pensiun karyawan memiliki beberapa manfaat antara lain:
- Perusahaan tidak harus mendirikan program dana pensiun sendiri.
- Dengan telah dijalankannya Program Pensiun, perusahaan dapatmendaftarkan diri sebagai perusahaan yang mendirikan Program Pensiun untuk para karyawannya ke Departemen Keuangan RI.
- Pembayaran iuran Program Pensiun Karyawan perusahaan dapat menjadi nilai pengurang pajak badan.
- Perusahaan mampu memupuk loyalitas para karyawan, merekrut
