Jumat, 11 September 2020

Siksa kubur karena Hutang

Bismillah 

*SIKSA KUBUR DAN TIDAK MASUK SURGA SAMPAI HUTANG TELAH DILUNASI*

Saudaraku : 
Rasulullah صلى الله عليه و سلم bersabda :
(1). "...Sesungguhnya saudara kalian (yang sudah mati itu) tertawan (tertahan) karena HUTANGNYA. Maka jika kalian berkehendak, bayarkanlah untuknya, dan jika kalian mau, maka serahkanlah dia kepada SIKSAAN Allah" (HR. Abu Dawud no. 3341, an-Nasaa'i II/233, al-Hakim II/25-26, Ahmad V/11, 13, 20, dan al-Baihaqi VI/4/76, hadits dari Samurah bin Jundab, Ahkaamul Janaa-iz 26)

(2). Jabir bin Abdullah رضي الله عنه berkata :
"Ada seorang laki-laki yang meninggal dunia, kemudian kami memandikan, mengkafani & memberinya wewangian. Kemudian kami membawanya kepada Rasulullah ﷺ agar beliau menshalatkannya. Kami pun berkata : "Shalatkanlah dia". Maka beliau melangkah satu langkah, lalu bersabda : "Apakah dia mempunyai tanggungan HUTANG ?". Kami menjawab : "Dua dinar". Maka beliaupun berbalik (tidak jadi untuk menshalatkannya). Kemudian hutangnya ditanggung oleh Abu Qotadah. Kemudian kami mendatanginya dan Abu Qatadah berkata : "Dua dinar itu tanggunganku". Maka Rasulullah ﷺ pun bersabda : "Apakah hak orang yang memberi pinjaman sudah ditunaikan dan mayit telah bebas darinya ?" Dia menjawab : "Ya". Maka beliau pun menshalatkannya. Kemudian satu hari sesudah itu beliau bersabda : "Apakah yang dilakukan oleh dua dinar itu ?" Aku pun berkata : "Sesungguhnya dia baru meninggal kemarin". Jabir berkata : "Maka Rasulullah kembali mengulangi pertanyaan itu keesokan harinya". Lalu Abu Qatadah berkata : "Aku telah melunasinya". Maka Rasulullah ﷺ pun bersabda : “SEKARANG BARULAH KULITNYA (MAYIT) MENJADI DINGIN" (HR. Al-Hakim II/58, al-Baihaqi VI/74-75, ad-Daaruquthni III/79 dan Ahmad III/ 330, lihat Shahiihul Jaami' no. 2753 dan Irwaa-ul Ghaliil no. 1416)

Imam al-Albani رحمه الله berkata :
"Hadits2 di atas memberikan pengertian bahwa mayit bisa mengambil manfaat dari pelunasan hutangnya, sekalipun pelunasan itu tidak dilakukan oleh anak kandungnya. Selain itu, pelunasan hutang bisa mlepaskan adzab" (lihat Ahkaamul Janaa-iz hal 28)

(3). "Ruh seorang mukmin itu tergantung kepada hutangnya sampai HUTANGNYA dilunasi" (HR. Ahmad II/440, 475, 508, at-Tirmidzi no. 1078-1079, Ibnu Majah no. 2413 dan ad-Darimi II/262, hadits dari Abu Hurairah, lihat Shahiihul Jaami' no. 6779)

Imam ash-Shan'ani رحمه الله berkata :
"Hadits ini menunjukkan bahwa seseorang akan tetap disibukkan dengan hutangnya walaupun dia telah meninggal dunia. Hadits ini menganjurkan agar kita melunasi hutang sebelum meninggal" (Subulus Salam II/250)

(4). "Orang yg mati syahid diampuni seluruh dosanya, kcuali HUTANG" (HR. Muslim 1886, hadits dari Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash)

(5). Muhammad bin Abdullah bin Jahsy رضي الله عنه berkata : "Rasulullah  ﷺ pernah duduk disekitar beberapa jenazah diletakkan. Lalu beliau mengangkat kepalanya ke arah langit, kemudian dia menundukkan pandangannya, lalu dia meletakkan tangannya di keningnya seraya bersabda : "Maha Suci Allah, Maha Suci Allah ! Betapa keras ancaman yang diturunkan". Dia menuturkan, maka kami bubar dan kami diam, hingga keesokan harinya aku bertanya kepada Rasulullah ﷺ, kami berkata : "Ancaman apakah yang telah turun ? Beliau bersabda : "Tentang HUTANG. Demi Dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya, kalau seandainya seseorang gugur di jalan Allah, kemudian hidup lagi, lalu gugur dan kemudian hidup, lalu gugur lagi sedangkan dia menanggung hutang, niscaya dia TIDAK AKAN MASUK SURGA HINGGA HUTANGNYA DILUNASI" (HR. Ahmad, an-Nasaa'i dan juga ath-Thabrani dalam al-Mu'jamul Ausath dan al-Hakim, lihat Shahiihut Targhiib no. 1804)

(6). "Janganlah kalian membahayakan diri kalian setelah mendapatkan keamanan !". Mereka (sahabat) bertanya : "Bagaimanakah itu wahai Rasulullah ?" Beliau menjawabnya : "Yaitu dengan HUTANG" (HR. Ahmad IV/146, 154, Abu Ya’laa no. 1733, al-Hakim II/26 dan al-Baihaqi V/355, hadits dari ‘Uqbah bin ‘Amir, lihat Silsilah ash-Shahiihah no. 2420 serta Shahiihul Jaami’ ash-Shaghiir no. 7259)