![]() |
ilutrasi: tabungan |
Sebelumnya mari kita kenali ulang produk ini satu persatu...
Tabungan merupakan salah satu produk rekening simpanan yang disediakan di bank. Membuka rekening tabungan tidak sulit. Calon nasabah cukup datang ke bank membawa Tanda Pengenal bisa berupa KTP, SIM atau Passport.
Dewasa ini rekening tabungan juga disediakan untuk calon nasabah non-perorangan/institusi misalnya bentuk yayasan, PT, CV, UD, Sekolah, Universitas dan lainya. Tanda pengenal biasanya lebih komplek, yakni akta pendirian, KTP Direktur, SK Pengurus dan lainnya.
Untuk setoran awal jenis rekening tabungan perorangan antara Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) bervariasi tergantung jenis rekeingnya. Dulu untuk bukti kepemilikan, pencatatan dan penarikan tabungan menggunakan buku tabungan. Namun era sekarang sudah menggunakan kartu ATM, layanan e-chanel berupa sms banking, internet banking, phone banking dan mobile banking.
Deposito merupakan salah satu produk rekening yang disediakan bank. Cara dan persyaratan membukanya tidak sulit. Bagi calon nasabah perorangan cukup membawa tanda pengenal yakni KTP, SIM atau Passport. Bagi institusi seperti PT, CV, UD, Yayasan dan lainnya harus menyertakan akta pendirian, pengesahan Menkumham, SK pengurus, SIUP, TDP. Bukti kepemilikan rekening deposito ditunjukkan dengan bilyet deposito.
Minimal pembukaan deposito sekarang 10 juta. Berbeda dengan tabungan dan giro, deposito tidak dapat ditarik sewaktu waktu. Penarikan deposito idealnya dilakukan pada tanggal pembukaan atau pada saat jatuh tempo.
Berdasar jangka waktunya deposito dibagi menjadi beberapa macam, antara lain 1, 3, 6, 12 dan 24 bulan. Bunga atau bagi hasil deposito bervariasi. masing masing bank menawarkan angka suku bunga sesuai dengan strategi bisnisnya. Pemberian bunga bank harus memperhatikan besaran suku bunga yang ditentukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Calon nasabah harus berhati-hati dalam menempatkan depositonya. Teliti sebelum menempatkan dananya dideposito. Jangan sampai bunga yang tinggi tidak memperhatikan ketentuan LPS.
Berdasarkan keterangan diatas, tentu kita sudah dapat menentukan mana yang harus kita pilih. Apabila calon nasabah memiliki dana lebih yang diperkirakan tidak akan dilakukan penarikan sewaktu-waktu maka dapat menempatkan dananya direkening deposito.