![]() |
ilustrasi: petugas teller bank |
Sebelumnya mari kita kenali produk ini satu persatu...
Tabungan merupakan salah satu produk rekening simpanan yang disediakan di bank. Membuka rekening tabungan tidak sulit. Calon nasabah cukup datang ke bank membawa Tanda Pengenal bisa berupa KTP, SIM atau Passport.
Dewasa ini rekening tabungan juga disediakan untuk calon nasabah non-perorangan/institusi misalnya bentuk yayasan, PT, CV, UD, Sekolah, Universitas dan lainya. Tanda pengenal biasanya lebih komplek, yakni akta pendirian, KTP Direktur, SK Pengurus dan lainnya.
Untuk setoran awal jenis rekening tabungan perorangan antara Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) bervariasi tergantung jenis rekeingnya. Dulu untuk bukti kepemilikan, pencatatan dan penarikan tabungan menggunakan buku tabungan. Namun era sekarang sudah menggunakan kartu ATM, layanan e-chanel berupa sms banking, internet banking, phone banking dan mobile banking.
Jenis rekening tabungan bervariasi. masing-masing bank meng-create sesuai kebutuhan masyarakat. Ada tabungan reguler, Tabungan Mahasiswa, Tabungan Anak, dan Tabungan Pensiunan.
Giro merupakan salah satu produk rekening yang disediakan bank. Cara dan persyaratan membukanya tidak sulit. Bagi calon nasabah perorangan cukup membawa tanda pengenal yakni KTP, SIM atau Passport. Bagi institusi seperti PT, CV, UD, Yayasan dan lainnya harus menyertakan akta pendirian, pengesahan Menkumham, SK pengurus, SIUP, TDP. Bukti kepemilikan rekening giro ditunjukkan dengan Buku Cek/Bilyet Giro dan Print Out rekening koran.
Pembukaan Giro biasanya dilakukan untuk mempermudah penarikan, tidak seperti tabungan yang harus membawa buku tabungan. Untuk giro cukup membawa cek atau bilyet giro, sehingga dapat dengan mudah dipindah tangankan. bagi pemilik rekeing giro harus berhati-hati dalam mengeluarkan cek/Bg,. Sebelum mengeluarkan cek/BG sebaiknya benar-benar di perhatikan saldo gironya. bagi yang mengeluarkan cek/BG padahal saldonya tidak mencukupi akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan surat peringatan. Apabila selama tiga kali berturut-turut melakukan kesalahan ini maka nasabah ybs akan dimasukkan dalam Daftar Hitam Nasional (DHN).
Giro dapat dimiliki oleh perorangan dan institusi. Untuk kelengkapan layanan, bank sudah menyediakan layanan internet banking.
Berdasar profil dan kebutuhannya, nasabah perorangan yang tidak melakukan kegiatan usaha tidak perlu membuka giro, atau cukup membuka tabungan saja. Kebutuahan transaksional nasabah perorangan yang tidak melakukan kegiatan usaha hanya sebatas cek saldo, penarikan, pemindahan/transfer, pembayaran.
Calon nasabah perorangan yang melakukan kegiatan usaha sebaiknya membuka giro, karena dengan memiliki rekening giro akan lebih leluasa melakukan penarikan dengan cek/BG. Pemilik giro bisa memindah tangankan cek/BG kepada mitra usahanya.
Bagi Calon nasabah institusi seperti PT, CV, UD, Yayasan dan lainnya sebaiknya memang membuka giro, disamping alasan diatas, juga terkait erat dengan kewenangan tandatangan pada penarikan giro. Penarikan giro bisa dilakukan dengan cek/BG yang ditandatangani oleh satu orang atau beberapa pejabat yang diberi wewenang tandatangan buku cek/BG.