Deposito merupakan salah satu produk rekening yang disediakan bank. Cara dan persyaratan membukanya tidak sulit. Bagi calon nasabah perorangan cukup membawa tanda pengenal yakni KTP, SIM atau Passport. Bagi institusi seperti PT, CV, UD, Yayasan dan lainnya harus menyertakan akta pendirian, pengesahan Menkumham, SK pengurus, SIUP, TDP. Bukti kepemilikan rekening deposito ditunjukkan dengan bilyet deposito.
Minimal pembukaan deposito sekarang 10 juta. Berbeda dengan tabungan dan giro, deposito tidak dapat ditarik sewaktu waktu. Penarikan deposito idealnya dilakukan pada tanggal pembukaan atau pada saat jatuh tempo.
Berdasar jangka waktunya deposito dibagi menjadi beberapa macam, antara lain 1, 3, 6, 12 dan 24 bulan. Bunga atau bagi hasil deposito bervariasi. masing masing bank menawarkan angka suku bunga sesuai dengan strategi bisnisnya. Pemberian bunga bank harus memperhatikan besaran suku bunga yang ditentukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Calon nasabah harus berhati-hati dalam menempatkan depositonya. Teliti sebelum menempatkan dananya dideposito. Jangan sampai bunga yang tinggi tidak memperhatikan ketentuan LPS.