Giro merupakan salah satu produk rekening yang disediakan bank. Cara dan persyaratan membukanya tidak sulit. Bagi calon nasabah perorangan cukup membawa tanda pengenal yakni KTP, SIM atau Passport. Bagi institusi seperti PT, CV, UD, Yayasan dan lainnya harus menyertakan akta pendirian, pengesahan Menkumham, SK pengurus, SIUP, TDP. Bukti kepemilikan rekening giro ditunjukkan dengan Buku Cek/Bilyet Giro dan Print Out rekening koran.
Pembukaan Giro biasanya dilakukan untuk mempermudah penarikan, tidak seperti tabungan yang harus membawa buku tabungan.
Untuk giro cukup membawa cek atau bilyet giro, sehingga dapat dengan mudah dipindah tangankan. bagi pemilik rekeing giro harus berhati-hati dalam mengeluarkan cek/Bg,. Sebelum mengeluarkan cek/BG sebaiknya benar-benar di perhatikan saldo gironya. bagi yang mengeluarkan cek/BG padahal saldonya tidak mencukupi akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan surat peringatan. Apabila selama tiga kali berturut-turut melakukan kesalahan ini maka nasabah ybs akan dimasukkan dalam Daftar Hitam Nasional (DHN).
Giro dapat dimiliki oleh perorangan dan institusi. Untuk kelengkapan layanan, bank sudah menyediakan layanan internet banking.