Kamis, 30 September 2021

keraguan dalam ibadah


Bismillah 
Assalamu'alaikum 


Bangun yuk 


*KERAGUAN SETELAH MELAKUKAN IBADAH ITU TIDAK DIANGGAP*



Saudaraku....
Keraguan biasanya terjadi di dua tempat:
1. Ketika ibadah sedang berlangsung.
2. Setelah selesai melakukan ibadah.
.
Adapun ketika ibadah berlangsung, maka ini pun ada dua macam:
1. Keraguan karena lupa.
2. Keraguan karena was was.
.
*⚉ Bila karena lupa, maka ambillah yang yakin. Contohnya bila ia ragu apakah dua atau tiga roka’at, maka ambil dua dan tambah lagi satu roka’at dan sujud sahwi sebelum salam.*

Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِى صَلاَتِهِ فَلْيَتَحَرَّ الصَّوَابَ فَلْيُتِمَّ عَلَيْهِ ثُمَّ لْيُسَلِّمْ ثُمَّ لْيَسْجُدْ سَجْدَتَيْنِ

Jika kalian ragu dengan jumlah rakaat ketika shalat, pilih yang paling meyakinkan, dan selesaikan shalatnya, sampai salam. Kemudian lakukan sujud sahwi dua kali. (HR. Bukhari & Muslim)

Dari Abu Said al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِى صَلاَتِهِ فَلَمْ يَدْرِ كَمْ صَلَّى ثَلاَثًا أَمْ أَرْبَعًا فَلْيَطْرَحِ الشَّكَّ وَلْيَبْنِ عَلَى مَا اسْتَيْقَنَ ثُمَّ يَسْجُدُ سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ فَإِنْ كَانَ صَلَّى خَمْسًا شَفَعْنَ لَهُ صَلاَتَهُ وَإِنْ كَانَ صَلَّى إِتْمَامًا لأَرْبَعٍ كَانَتَا تَرْغِيمًا لِلشَّيْطَانِ

“Apabila kalian ragu dalam shalatnya, dan tidak mengetahui berapa rakaat dia shalat, tiga ataukah empat rakaat maka buanglah keraguan itu, dan ambilah yang yakin. Kemudian sujudlah dua kali sebelum salam. Jika ternyata dia shalat lima rakaat, maka sujudnya telah menggenapkan shalatnya. Lalu jika ternyata shalatnya memang empat rakaat, maka sujudnya itu adalah sebagai penghinaan bagi setan.” (HR. Muslim 1300)
.
*⚉ Bila karena was-was, maka tidak dianggap. Seperti ragu apakah keluar dari duburnya sesuatu atau tidak. Maka ia tidak boleh membatalkan sholatnya hanya karena was-was tersebut.*

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا وَجَدَ أَحَدُكُمْ فِى بَطْنِهِ شَيْئًا فَأَشْكَلَ عَلَيْهِ أَخَرَجَ مِنْهُ شَىْءٌ أَمْ لاَ فَلاَ يَخْرُجَنَّ مِنَ الْمَسْجِدِ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا

“Apabila kalian merasakan ada sesuatu dalam perut yang membuat kalian ragu, apakah kuntut ataukah tidak kentut, maka jangan batalkan shalat hingga kalian mendengar suara kentut atau mencium baunya. (HR. Muslim 831).
.
*⚉ Sedangkan bila keraguan itu setelah melakukan perbuatan, maka inipun tidak dianggap.*
.
Contohnya:
⚉ Bila telah selesai wudlu, ia ragu apakah sudah mencuci tangan atau belum.
⚉ Setelah selesai sholat, ia ragu apakah sudah dua roka’at atau tiga roka’at.
⚉ Setelah selesai puasa, ia ragu apakah ia berpuasa qodlo atau bukan. Dan sebagainya

Wallahu A'lam 

#tahajjudyuk 
#sahursshur